Program ini memberikan penyuluhan hukum tentang berbagai jenis perjanjian dalam bisnis pariwisata. Pelaku wisata diajarkan secara praktis mengenai perjanjian kerjasama, sewa menyewa, dan kontrak lainnya yang umum digunakan.
Materi disusun agar mudah dipahami pelaku usaha lokal. Setiap jenis perjanjian dijelaskan dengan contoh kasus nyata di lapangan. Hal ini membantu peserta mengenali potensi risiko hukum sejak dini.
Kegiatan ini bertujuan melindungi hak dan kewajiban pelaku wisata dalam berbisnis. Dengan pemahaman hukum yang baik, pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan pariwisata secara lebih aman dan profesional.
Penyuluhan ini menjadi langkah konkret mewujudkan desa pariwisata yang sadar hukum. Peserta diharapkan mampu menerapkan pengetahuan ini dalam setiap transaksi dan kerja sama bisnis ke depan.




